Polemik Keterbukaan Dana BOS di Bangkalan Disorot Publik

BANGKALAN, tretan.news – Pascapemberitaan soal minimnya transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pejagan 7, serta pengakuan kepala sekolah yang belum memasang papan informasi realisasi anggaran, muncul himbauan yang memicu perdebatan baru di kalangan publik.

Himbauan tersebut disampaikan Ida Laila melalui grup WhatsApp kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kabupaten Bangkalan. Dalam tangkapan layar yang diterima Awak media Tretan News, Ida Laila memberikan arahan terkait sikap sekolah jika ada wartawan atau media yang meminta informasi penggunaan Dana BOS.

Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak informasi publik secara total, namun juga tidak wajib menyerahkan seluruh dokumen mentah tanpa prosedur.

“Prinsipnya, sekolah tidak boleh menolak informasi publik secara total. Tetapi sekolah juga tidak wajib menyerahkan seluruh dokumen mentah tanpa prosedur,” tulisnya.

Ia kemudian menguraikan langkah yang disebutnya sebagai “bijak”, di antaranya:

1. Menyampaikan bahwa laporan BOS telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem resmi pemerintah.

2. Menunjukkan ringkasan laporan yang bersifat publik.

3. Mengarahkan permintaan dokumen detail melalui prosedur resmi permohonan informasi publik.
4. Mendokumentasikan setiap permintaan informasi.

Ida Laila juga menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak seluruh dokumen mentah wajib dibuka tanpa batas.

Ia bahkan mengutip Pasal 17 terkait informasi yang dapat dikecualikan, serta menyebutkan kemungkinan melapor ke dinas atau aparat penegak hukum jika terdapat indikasi intimidasi, tekanan, permintaan tidak wajar, atau upaya pemerasan.

Di akhir pesannya, Ida Laila juga menyarankan agar sekolah menyiapkan papan media atau banner transparansi “untuk siap-siap bila ada serangan fajar.”

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu warga setempat mempertanyakan sejauh mana klaim keterbukaan yang dimaksud benar-benar dirasakan oleh komite dan wali murid.

“Apakah seluruh komite dan seluruh wali murid mengetahui penggunaan Dana BOS di sekolah? Kalau memang komite dan wali murid yang menjadi tolak ukur keterbukaan dana BOS di sekolah, saya yakin tidak semua warga sekolah mengetahui nya” ungkapnya. Minggu (22/2/2026).

Sorotan juga datang dari pengamat kebijakan publik Ahmad Mudabbir. Ia menilai pernyataan tersebut kontroversial karena berpotensi menimbulkan tafsir bahwa dokumen penggunaan Dana BOS bisa dibatasi aksesnya.

Menurutnya, sejumlah regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban transparansi penggunaan Dana BOS. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.

“Seharusnya sebagai kepala sekolah lebih luas lagi dalam mencari acuan regulasi, tidak hanya berpatokan pada satu regulasi, yakni UU KIP. Dana BOS adalah uang negara yang memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, sehingga transparansinya bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Ahmad Mudabbir.

Ia menambahkan, “logikanya sederhana: jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, maka tidak ada alasan untuk membatasi keterbukaan informasi kepada publik.“ Pungkasnya.

Polemik ini pun mempertegas bahwa isu transparansi Dana BOS bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.

Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, masyarakat kini menanti langkah konkret sekolah-sekolah, khususnya SDN Pejagan 7, untuk membuktikan komitmen keterbukaan secara nyata, bukan sekadar normatif di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *