Polemik Debu PT Focon di Carat Selesai, Perusahaan Setop Produksi Sementara

PASURUAN, tretan.news – Polemik polusi debu antara warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan PT Focon Surya Mortar resmi berakhir.

Perusahaan menyepakati seluruh tuntutan warga dan menghentikan sementara aktivitas produksi hingga sumber debu teratasi.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi kedua yang digelar di Balai Desa Carat, Minggu (18/1/2026), dan dihadiri Kepala Desa Carat, Kanit Intel Polsek Gempol, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan perusahaan, serta warga terdampak.

Dalam mediasi itu, warga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni perbaikan teknis untuk mengatasi debu, pemberian kompensasi dampak lingkungan, kontribusi tahunan kepada dusun dan dua RT terdampak, serta perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar.

Ketua RT 01 Dusun Carat, Dedik, menegaskan kesepakatan tersebut bersifat mengikat.

“Kalau debu muncul lagi, perusahaan wajib menghentikan aktivitasnya sampai benar-benar teratasi,” ujarnya.

Perwakilan PT Focon Surya Mortar bagian operasional, Tedy, menyatakan perusahaan berkomitmen tidak beroperasi sebelum sumber debu ditemukan dan diperbaiki.

“Kami akan cek ulang bersama tim teknis dan tidak akan berproduksi sampai masalah ini selesai,” tegasnya.

Kepala Desa Carat, Fatoni, memastikan seluruh tuntutan warga telah disetujui dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kesepakatan sudah jelas. Perusahaan tidak boleh beraktivitas sebelum penyebab debu teratasi,” kata Fatoni.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Sabtu (17/1), puluhan warga mendatangi PT Focon Surya Mortar dan meminta penghentian produksi akibat debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga, termasuk keluhan gangguan pernapasan dan iritasi mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *