BANGKALAN, tretan.news — Polemik pengelolaan tanah aset milik pemerintah daerah di Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, mencuat ke ruang publik.
Camat Burneh, Erwin, menyatakan perlunya penertiban sistem sewa agar sesuai aturan dan transparan, menyusul dugaan bahwa hasil sewa selama ini tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini tanah aset Pemda. Selama ini disewakan oleh oknum, namun diduga tidak masuk ke PAD,” ujar Erwin saat dimintai keterangan.
Legalisasi Sewa Mulai 2026
Erwin mengungkapkan, tak lama setelah menjabat, ia berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menata ulang mekanisme sewa aset daerah. Mulai 2026, pembayaran direncanakan dilakukan melalui perbankan agar tercatat otomatis dalam kas daerah.
“Saya sudah izin kepada lurah, mulai 2026 sewa akan dilegalkan. Pembayaran melalui bank agar langsung masuk PAD kas daerah,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat sekitar 13 petak aset berupa tanah dan bangunan yang ditempati beragam usaha, seperti penjual buah, toko kelontong, warung makan, tempat potong rambut, kafe, hingga usaha jasa lainnya.
Erwin menyebut telah memeriksa dokumen perjanjian sewa yang ada sebagai bagian dari upaya penataan administrasi.

Klarifikasi Soal Penggunaan Dana Sewa
Terkait klaim bahwa dana sewa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Erwin mengatakan telah meminta penjelasan kepada bendahara kelurahan. Ia menyebut belum menemukan bukti administrasi yang mendukung klaim tersebut.
“Saya menanyakan langsung ke bendahara, PBB yang mana yang dibayar dari hasil sewa itu? Jawabannya tidak jelas. Artinya, perlu penelusuran lebih lanjut agar semuanya terang,” ujarnya.
Erwin juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah, retribusi sewa seharusnya masuk ke kas daerah sebagai PAD, bukan dikelola secara personal.
Respons atas Isu Penguasaan Aset
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penguasaan aset oleh pejabat kecamatan, Erwin mengaku telah melakukan klarifikasi internal.
Ia menyatakan tidak menemukan keberatan dari pihak terkait jika pengelolaan aset diarahkan untuk masuk ke PAD sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan justru setuju jika semuanya ditertibkan dan dimasukkan ke PAD daripada dikelola tidak sesuai aturan,” katanya.
Penertiban Berdasarkan Appraisal
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Burneh berencana menyesuaikan besaran sewa dengan nilai appraisal serta menertibkan seluruh pengelolaan aset kelurahan agar sejalan dengan regulasi.
“Nanti sewanya disesuaikan dengan ukuran dan nilai appraisal. Kami tertibkan kembali seluruh aset kelurahan sesuai prosedur,” tegas Erwin.
Sorotan dan Desakan Audit
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga meminta transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan 13 petak aset yang disewakan.
Mereka menilai penelusuran aliran dana sewa penting dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi kerugian keuangan daerah.
“Kami berharap ada audit menyeluruh, termasuk memeriksa perjanjian sewa, besaran pungutan, dan aliran dananya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, polemik pengelolaan aset Pemda di Kelurahan Tonjung masih menjadi perhatian publik. Kasus ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.







