PKL Kali Rungkut Diizinkan Berjualan, Asal Patuhi Tiga Syarat

SURABAYA, tretan.news – Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kali Rungkut, Surabaya, tetap diizinkan berjualan setelah melalui koordinasi intensif antara SPEKAL Surabaya, Kelurahan, Satpol PP, perwakilan Lyn, dan para pedagang pada Jumat (1/8/2025).

Keputusan ini disertai tiga syarat utama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Izin bersyarat tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari peninjauan di lapangan oleh SPEKAL Surabaya pada Senin (28/7/2025), yang menilai bahwa lokasi para pedagang berada di area tidak semestinya, yakni di tepi jalan raya depan area PT Sampoerna.

“Kami tetap berupaya membantu mereka agar mendapat izin berjualan dengan catatan,” ujar Tata Sekretaris SPEKAL kepada awak media TRETAN.news.

Adapun tiga syarat yang wajib dipenuhi para PKL adalah:

1. Tidak menimbulkan kemacetan.

2. Tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

3. Bekerja sama dengan perwakilan lingkungan (Lyn) setempat.

Dalam rapat koordinasi pada Jumat itu, yang juga dihadiri Lurah, Satpol PP, dan perwakilan warga, disepakati bahwa para PKL tetap boleh berjualan di lokasi saat ini, namun izinnya bersifat kondisional. Kepatuhan terhadap aturan akan menjadi penentu keberlanjutan izin tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk menata kawasan tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi warga kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *