SAMPANG, tretan.news – Praktik pemalsuan dokumen kembali mencoreng nama baik sistem administrasi di tingkat desa. Kali ini, dugaan pemalsuan tanda tangan menimpa Penjabat (PJ) Kepala Desa Banyumas, Afiyah, yang menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas tindakan oknum yang diduga nekat menggunakan tanda tangannya secara ilegal dalam proses surat menyurat resmi.
“Saya sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini. Pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Afiyah saat diwawancarai pada Selasa (01/05/2025) di Sampang, Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini bukan hanya mencemarkan nama baik pemerintah desa, tetapi juga bisa merugikan berbagai pihak, baik secara hukum maupun administrasi.
Afiyah pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku apabila kasus serupa terjadi kembali.
Sebagai catatan hukum, tindakan memalsukan tanda tangan termasuk dalam kategori pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.
Afiyah juga mengimbau kepada semua aparatur desa dan masyarakat agar menjunjung tinggi kejujuran serta waspada terhadap segala bentuk manipulasi dokumen yang bisa merugikan desa.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan curang semacam ini. Penegakan hukum dan kedisiplinan harus dijalankan,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Desa Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pemalsuan yang terbukti merugikan desa, tanpa pandang bulu.