Bangkalan, Tretan.news – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 269 Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan pada Senin, 24 Juni 2024.
Penyerahan ini menandai pengukuhan resmi perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam UU Desa ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan menjabat dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bangkalan mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Ia menekankan pentingnya masa kerja yang diperpanjang ini untuk dimanfaatkan dalam melaksanakan program-program kerja yang bertujuan memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kepala desa harus bisa ikut mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. Salah satunya adalah ikut membantu menarik sekaligus memfasilitasi investor yang masuk ke Bangkalan dan wilayah desa,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati juga menekankan bahwa masuknya investor ke Bangkalan, terutama di wilayah desa, akan memberikan efek berganda secara ekonomi bagi masyarakat.
“Kita tunjukkan bahwa Bangkalan siap menerima para investor dengan terbuka, ramah, dan humanis,” lanjutnya.
Selain itu, Pj Bupati berharap agar kepala desa dapat mengembangkan inovasi-inovasi melalui program-program mereka, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di desa.