SURABAYA, tretan.news – Forum Masyarakat Desa (Formades) DPC Bangkalan melaporkan dugaan penganiayaan dan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Senin (24/11/2025).
Nasiruddin, Ketua Formades Bangkalan yang juga mantan penghuni Rutan Gresik, didampingi kuasa hukumnya melaporkan dua orang petugas.
Mereka adalah Fajarisman yang kini bertugas di Lapas Kelas I Madiun (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan Gresik), dan Fauzan yang masih aktif sebagai Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Gresik.
Dalam laporannya, Nasiruddin mendalilkan sejumlah pelanggaran yang terjadi saat Fajarisman masih bertugas di Rutan Gresik.
“Penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan saat mereka menjalankan tugas. Selain itu, ada dugaan penyelundupan ponsel, pungutan liar, peredaran narkoba di dalam rutan, hingga menu makanan yang tidak sesuai standar,” ujar Nasiruddin saat ditemui wartawan.
Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dialaminya merupakan pelanggaran berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham.
Nasiruddin menjelaskan, petugas yang terbukti melakukan penganiayaan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Hukuman disiplin bisa bervariasi dari ringan, sedang, hingga berat seperti penurunan pangkat atau pembebasan jabatan,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi administratif tidak menghilangkan potensi pelanggaran pidana.
“Ini jelas diatur dalam KUHP Pasal 352 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Saya berharap laporan di Polres Gresik juga ditindaklanjuti serius,” tegasnya.
Nasiruddin mengaku telah menyerahkan surat pengaduan ke Polres Gresik pada pagi hari yang sama.
“Surat sudah saya antarkan ke Polres Gresik tadi pagi. Sekarang tinggal menunggu prosesnya berjalan,” ujarnya.
Ancam Gelar Aksi Demo Besar-Besaran
Ketua Formades Bangkalan itu meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menindaklanjuti laporannya secara profesional.
“Kami berharap Kakanwil tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Apa yang kami sampaikan adalah fakta yang benar adanya,” katanya.
Nasiruddin mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika laporan tidak ditangani dengan baik.
“Kami siap turun aksi demo secara berjilid-jilid, baik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rutan Gresik, maupun Polres Gresik secara berturut-turut, sampai semua petugas Rutan Gresik yang terlibat dicopot dan dipecat,” ancamnya.







