Perkuat Legalitas Tempat Ibadah, PemDes Randupitu Gelar Ikrar Wakaf Masal

Penulis : Hadi

Berita, Religi, Sosial131 Dilihat

PASURUAN, tretan.news – Pemerintah Desa(PemDes) Randupitu menggelar Ikrar Wakaf Massal,yang berlangsung di aula pertemuan balai Desa Randupitu, kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan Rabu (23/7/2025)malam.

Dalam Ikrar Wakaf Massal kali ini, Pemdes Randupitu turut menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Pasuruan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pasuruan,hingga Kantar urusan agama(kua) kecamatan Gempol.

Di kesempatan ini,kepala Desa Randupitu M.Fuad menyampaikan, bahwasanya Ikrar Wakaf Massal ini adalah untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal.

Melalui kegiatan ini juga sekaligus untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat pengelolaannya secara profesional.

“Untuk Desa Randupitu sendiri,sudah ada sejumlah 17 berkas yang sudah masuk proses sertifikat ke BPN,ditambah hari 29 berkas yang masuk proses akte ikrar wakaf (AIW),”terangnya.

“Kita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah sudah mempunyai ikrar wakaf yang diuntungkan kita juga,jika terjadi sesuatu seperti mushola tersebut mengalami kerusakan.

PemDes bisa mengajukan perbaikan ke pihak pemerintah,karena untuk meminta program ke pemerintah syaratnya ikrar wakaf harus ada,” jelasnya

Lebih lanjut kepala Desa yang akrab disapa Fuad itu menyebutkan,setelah dilakukan ikrar wakaf, akan segera diproses lebih lanjut oleh BPN kabupaten Pasuruan, Setelah penyerahan wakaf, pemohon segera menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan.

“Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika persyaratannya sudah lengkap,maka insyaallah tidak membutuhkan waktu lama sudah bisa keluar berkasnya,” sebut Fuad.

Fuad juga berharap agar proses ikrar wakaf ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat lain untuk turut serta dalam kegiatan wakaf yang bernilai ibadah, bermanfaat bagi kepentingan umum di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setelah ikrar selesai dilakukan. Herman juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Setelah akta ikrar wakaf, baru kami bisa kerja. Kami ukur, dan lakukan tindakan teknis. Animo warga luar biasa. Kami apresiasi langkah Kades Randupitu yang tertib dan responsif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *