Perjaka Menang Perkara Lawan Oknum Pejabat KPU di Situbondo

Berita, Daerah, Info628 Dilihat

Situbondo, tretan.news – Menang perkara melawan UH oknum komisioner KPU di Situbondo, dalam fakta persidangan terungkap UH diduga telah melakukan perselingkuhan.

Hal ini disampaikan Samsul Arifin SH, kuasa hukum istri dari UH kepada media ini melalui telepon selulernya. Kamis (14/3/2024).

“Sebagai kuasa hukum istri oknum komisioner KPU Situbondo memenangkan perkara melawan UH (oknum komisioner KPU) dalam perkara nomor 1762/Pdt. G/2023/PA Sit,” Ujarnya.

Menurut Samsul Arifin, perkara tersebut terdaftar pada tanggal 3 Desember 2023 dan putusan perkara tanggal 14 Maret 2024.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwasanya perkara tersebut terjadinya percekcokan bukan karena kesalahan termohon,akan tetapi percekcokan tersebut terjadi karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh UH, majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Terangnya.

Tak hanya itu saja, Samsul Arifin pengacara muda dan energik ini juga mengatakan bahwa, atas nama kuasa hukum dari istri UH tetap akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan UH kepada pihak kepolisian setempat terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah -langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Yaitu, membuat laporan di kepolisian terkait dengan dugaan perselingkuhan dan beberapa pasal yang ada di UU KDRT. Semisal, penelantaran dan KDRT psikis dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” Kata Samsul Arifin.

Sementara itu, Arifin sapaan akrabnya bukan hanya akan melaporkan UH ke pihak kepolisian setempat terkait dugaan perselingkuhannya, akan tetapi dia bersama kelompok pengacara Perjaka Situbondo juga telah melaporkan UH ke DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran etik sebagai komisioner KPU Situbondo.

“Terkait dengan pelanggaran etika kita kuasa hukum sudah mengirim surat ke DKPP dan kita masih menunggu tanggapan dari DKPP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *