PAMEKASAN, Tretan.news – Seorang perempuan muda berinisial NH (23), warga Dusun Wa’duwa’, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terancam hukuman pidana 7 tahun penjara setelah tertangkap karena mencuri perhiasan emas seberat 50 gram milik tetangganya.
Terduga pelaku melakukan aksi pencurian pada siang hari ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. NH melakukan pengrusakan terhadap pintu utama rumah yang kosong dan berhasil masuk ke dalam. Di dalam kamar korban, NH menemukan dan mengambil perhiasan emas tersebut dengan berat kurang lebih 50 gram.
“TKP kejadian berada di Dusun Wa’duwa, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
NH saat ini dihadapkan pada tuduhan sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 362 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terduga pelaku diringkus polisi di rumahnya. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas dengan total seharga kurang lebih 50 juta.
Penangkapan NH merupakan hasil kerja sama antara Polres Pamekasan dengan warga sekitar atau korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.