Perekam Siswa Magang di Toilet PN Bukan Pengacara

Berita, Hukum, Investigasi890 Dilihat

Situbondo, tretan.news – Syaiful Bakri, S.H., M.H. Sekretaris DPC Peradi Situbondo angkat bicara terkait persoalan oknum pengacara yang diduga melakukan tindakan tak menyenangkan yakni merekam siswa magang di toilet Pengadilan Negeri Situbondo. Pasalnya, pemberitaan tersebut ramai dan menjadi pusat perhatian perbincangan masyarakat di Situbondo. Jumat, 9 Agustus 2024.

Bakri, Sapaan akrabnya menegaskan bahwa yang diduga pelaku tersebut bukanlah seorang pengacara melainkan seseorang yang tergabung di salah satu lembaga bantuan hukum di Situbondo.

“Menyayangkan adanya pemberitaan dugaan oknum pengacara yang melakukan tindakan perekam terhadap siswa magang di toilet Pengadilan Negeri Situbondo, inisial SB hanya tergabung dalam lembaga bantuan hukum di kabupaten Situbondo,” kata Bakri.

Bakri mengaku, jika lembaga bantuan hukum itu berbeda dengan pengacara. Sebab, anggota LBH itu siapa saja boleh masuk dalam keanggotaannya berdasarkan Undang-undang tentang lembaga tersebut.

“Siapa saja bisa masuk di lembaga bantuan hukum karena berdasarkan Undang-undang tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham. Syarat bergabung di lembaga itu, setidaknya lulusan SMA sehingga tidak dapat didefinisikan orang yang gabung di LBH disebut pengacara. Statment yang mengatakan SB ini pengacara harus diklarifikasi karena ini merusak marwah profesi pengacara yaitu officium nobile (Profesi Mulia),” tegasnya.

Sementara itu, Bakri juga menceritakan bahwa DPC Peradi Situbondo melaksanakan rapat internal pengurus. Sangat jelas, nama yang disebut-sebut SB itu bukanlah seorang pengacara. Sehingga, DPC Peradi berdasarkan intruksi ketua DPC Peradi Situbondo akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Situbondo, bahwasanya SB bukanlah seorang pengacara dan tidak ada di data base keanggotaan DPC Peradi Situbondo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *