Perburuan DPO Bandar Narkoba di Pamekasan, Hadiah Rp 10 Juta Menanti Informasi Akurat

Pamekasan, tretan.news Polres Pamekasan baru-baru ini mengumumkan bahwa dua warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, telah resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Kedua individu tersebut berinisial J dan R, keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan hadiah besar bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan dua bandar narkoba tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila mengetahui dua DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, ketika Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo melakukan penggerebekan di rumahnya. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian hanya berhasil menangkap D, yang merupakan keponakan J. Saat penggerebekan berlangsung, D ditemukan bersembunyi di dalam bak kamar mandi hanya dengan mengenakan celana pendek.

Kapolres Hendra Eko Triyulianto menambahkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pamekasan telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat.

“Para pengedar narkoba kini semakin luas menyasar berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa dengan beragam profesi. Ini sangat berdampak buruk pada masa depan mereka,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan betapa berbahayanya narkoba bagi fisik dan kesehatan mental, serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik dan pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” paparnya.

Kapolres juga menyarankan dan meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui keberadaan kedua pelaku.

“Apabila informasi yang diberikan tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk apresiasi,” tutup AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *