MALANG, tretan.news – BPJS kesehatan mulai 1 Juli menerapkan aturan baru. Yakni, semua rumah sakit (RS) peserta BPJS wajib menyediakan 10 persen ruang intensive care unit ( ICU) dari jumlah ketersediaan tempat tidur perawatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, jumlah RS peserta BPJS sebanyak 55 RS. Hanya 5 RS yang masih berupaya untuk menambah jumlah ICU sesuai dengan regulasi yang baru.
Dikatakan, pihaknya berencana mengumpulkan beberapa pengelola RS yang belum memenuhi 10 persen ruang ICU. BPJS Kesehatan Cabang Malang akan terus mengawal pelaksanaan aturan Permenkes yang baru agar dapat dilakukan di setiap RS.
“Lima RS yang belum memenuhi 10 persen ruang ICU, akan kami kumpulkan untuk diajak diskusi agar bisa melengkapi sesuai aturan,’’ ungkapnya.
Pihak BPJS terus berupaya untuk mensosialisasikan Permenkes baru itu. Misalnya, Jika ada RS yang tidak dapat memenuhi persyaratan itu akan berpengaruh pada penurunan type klaimnya ke BPJS Kesehatan.
Lanjut Roni, sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu. Namun, sampai dengan sekarang masih ada lima rumah sakit yang belum memenuhi.
Salah satu kerugian yang didapatkan jika tidak segera menyediakan 10 persen dari kebutuhan ICU tersebut yakni akan dilakukan penurunan kelas klaim. Sehingga akan memberikan dampak kerugian yang cukup besar bagi rumah sakit.
“Yang turun kelas itu untuk klaimnya saja. Untuk kelas rumah sakit tidak. Misal dengan kasus opname, jika klaim seharusnya itu Rp 2,5 juta, dengan tidak menyediakan apa yang seharusnya tersebut maka klaimnya akan menurun menjadi Rp 2 juta. Ini tentu yang paling terdampak adalah rumah sakitnya itu sendiri,” pungkasnya