Penyidik KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah

Surabaya, Tretan.news – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur pada Rabu pagi, 10 Juli 2024. Penggeledahan ini terkait dengan penanganan kasus dana hibah jilid 2 yang diduga melibatkan pimpinan DPRD Jatim.

“Penggeledahan adalah salah satu kegiatan penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” kata Alex Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Hingga Rabu malam, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka baru. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan beberapa rekannya.

Kepastian ini disampaikan oleh Alex Marwata saat dikonfirmasi oleh wartawan. “Ada empat orang dari anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alex.

Empat tersangka tersebut adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Mahfud S.Ag (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Dapil Madura).

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan pengembangan kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta 2022-2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah salah satu anggota DPRD di Jawa Timur.

“Ini adalah pengembangan dari kasus lama terkait pokir (pokok pikiran) dana hibah,” ujar Alex.

Alex menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci identitas keempat anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka baru.

Selain empat anggota DPRD Jatim, total terdapat 12 tersangka baru terkait kasus dana hibah jilid II ini, termasuk beberapa anggota DPRD dan pimpinan.

Penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi bukti dalam pengembangan kasus yang juga menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak. Lokasi yang digeledah antara lain adalah kediaman anggota DPRD Jatim di Bangkalan.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022, yang menetapkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap. Sahat kini menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Porong sejak awal Juli 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

Sahat juga mengungkapkan bahwa empat anggota DPRD Jatim lainnya terlibat dalam kasus ini. Namun, hanya Kusnadi yang menjenguknya di Lapas Porong. Kusnadi, yang kini menjalani kemo dua kali seminggu, diduga menderita kanker perut.

Sahat dihukum 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, yang merugikan negara hingga Rp39,5 miliar. Sahat juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam waktu satu bulan, atau menjalani tambahan kurungan selama 4 tahun jika tidak sanggup mengembalikan kerugian tersebut. Selain itu, Sahat dilarang menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah masa hukuman selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar