Penyerapan Anggaran Bansos Tak Maksimal, Kinerja Pemkot Malang Disorot

MALANG, tretan.news – Kurang maksimalnya penyerapan anggaran bantuan sosial (bansos) Kota Malang hingga menjadi Silpa sempat menjadi sorotan. Diketahui hal tersebut disebabkan adanya regulasi yang menghambat.

Pada APBD 2023 belanja daerah untuk bansos ditargetkan Rp21,498 miliar. Namun hanya terealisasi 56,82 persen atau sekitar Rp12,215 miliar. Padahal Kota Malang tengah berupaya untuk mendegradasi tingkat kemiskinan masyarakatnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito memberi tanggapan.

Ia mengaku telah menyiapkan regulasi terkait penyerapan anggaran bansos. Namun akibat regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka Peraturan Wali Kota (Perwal) harus ikut menyesuaikan.

“Kami sedang menunggu perwal itu. Sebenarnya sudah turun, tapi karena ada regulasi baru jadi harus ke Kemendagri. Kami sudah siapkan lampirannya dan regulasinya,” ujar Donny, Sabtu (22/6/2024).

Barulah jika perwal sudah turun maka pencairan anggaran bansos yang tersisa dapat segera dilakukan. Untuk itu pemutakhiran data pun terus dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Menurut Donny hal tersebut agar penerima bansos telah sesuai dengan pengalokasian dalam APBD Kota Malang. Berdasarkan data  Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Malang memiliki 9.000 penerima bansos.

“Bansos yang diterima adalah Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan selama 12 bulan melalui Bank Jatim. Penerima bisa langsung mengambilnya di bank melalui bank Jatim,” katanya.

Hingga kini terdapat penurunan 5.000 penerima manfaat di Kota Malang. Dari jumlah awal 185.000 penerima, kini menjadi 180.000 penerima.

“Ini juga karena aplikasi Penyusunan Data Kesejahteraan Sosial Kota Malang (PeDeKaTe SAM) milik Bappeda. Akhirnya kan bisa membantu penanganan kemiskinan itu lebih tepat sasaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar