Penjual Jamu Diduga Menjual Jamu yang Tidak ada Ijin BPOM dan Dilarang Keras Beredar

Berita162 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Sepenjual jamu di Jalan Rembang Utara RT.01, RW 01 Surabaya, tetap nekat menjual jamu yang dilarang beredar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan mengaku mempunyai bekingan oknum anggota Polri,

Penjual jamu yang bergerak sudah puluhan tahun tersebut diketahui milik

Seorang wanita yang diketahui bernama Ibu Imah. Penjual jamu yang sudah puluhan tahun tersebut diketahui pemilik.

Dari hasil investigasi wartawan, jamu yang di jual tersebut bermerek Pegelinu Husada yang akarb disebut Klanceng kuat yang dilarang keras beredar dikalangan masyarakat.

Ibu Imah selaku pemilik usaha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika jamu Pegelinu Husada (Klanceng Kuat) dilarang oleh Badan POM.

“Karena Setok sudah sedikit, saya jual aja mas supaya habis,” kata Ibu Imah kepada wartawan, Selasa (04/07/2023) malam.

Ketika dikonfirmasi mengenai berapa jenis jamu yang dilarang Badan POM yang tetap di jual. Pemilik usaha berkelit dan bilang hanya menjual jamu Klanceng Kuat saja.

“Saya hanya jual jamu ini saja mas gak ada lain,” katanya.

Pemilik usaha juga tetap berani menjual jamu yang dilarang oleh Badan POM lantaran mendapat beking dari oknum anggota polisi.

“Saya juga ada yang jaga dari kepada polisi mas,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari masyarakat, toko penjual jamu di Jalan Rembang Utara sudah puluhan tahun menjual jamu.

Untuk jamu yang dijual, diduga kuat dilarang keras oleh Badan POM lantaran mengandung bahan yang berbahaya.

Baca Juga :  Berita Terkini: TPPKK Desa Muktesareh Di Sampang Gelar Pelatihan dan Pembentukan Kelompok Dasa Wisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *