Pengusaha di Gresik Jadi Korban Penipuan Travel Haji, Rugi Hampir Rp 1 Miliar

Berita, Hukum, Kriminal166 Dilihat

GRESIK, tretan.news – 25 Oktober 2024, Terdakwa Mitta Agustina, agen travel haji yang melakukan penipuan, usai menjalani persidangan di PN Gresik.

Terdakwa Mitta Agustina, agen travel haji yang melakukan penipuan, usai menjalani persidangan di PN Gresik.

H Mohammad Tohir, seorang pengusaha ternama di Kabupaten Gresik, harus menelan pil pahit setelah niatnya untuk berangkat haji berujung penipuan.

H Mohammad Tohir mengalami kerugian hingga Rp949 juta akibat ulah agen travel haji yang menjanjikan jalur keberangkatan cepat namun ternyata hanya tipu daya.

Modus penipuan ini dilakukan oleh Mitta Agustina, yang menggunakan rekening palsu atas nama perusahaan untuk menggelapkan uang korban.

Nur Cholik, sopir pribadi H Tohir, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mencari informasi tentang travel Haji Furoda melalui pencarian Google.

“Dari Google kami menemukan akun ‘An Namiroh’ dan menghubungi nomor telepon yang tertera. Setelah itu, terhubung dengan terdakwa Mitta Agustina,” ujar Nur Cholik saat memberikan kesaksian di persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Sarudi.

Peristiwa ini bermula pada 21 Maret 2024, ketika Nur Cholik diperintahkan oleh H Tohir untuk mencari agen travel Haji Furoda di wilayah Gresik.

Tak lama kemudian, Mitta Agustina datang ke kantor H Tohir di Jalan Raya Romo Meduran No 93, Desa Romo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di sana, terdakwa menjelaskan mengenai syarat, ketentuan, dan biaya Haji Furoda.

“Biaya untuk satu orang dikenakan sebesar Rp 364.780.000, namun bisa naik atau turun tergantung nilai tukar dolar,” jelas Nur Cholik.

Setelah mencapai kesepakatan, H Tohir menyetujui paket Haji Furoda untuk empat orang dengan total biaya Rp1.499.120.000, ditambah biaya perlengkapan koper satu set untuk empat orang sebesar Rp32 juta.

Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 3 kali. Yaitu Rp300 juta pada 21 Maret 2024, Rp300 juta lagi pada 22 Maret 2024, dan pelunasan sebesar Rp899.120.000 pada 13 April 2024.

Namun, kecurigaan muncul ketika pada 3 Juni 2024, Mitta mengirim pemberitahuan melalui WhatsApp terkait deposit tambahan sebesar Rp250 juta.

“Dari situlah Abah mulai curiga terhadap terdakwa,” ungkap Nur Cholik.

Meskipun Mitta mencoba meyakinkan bahwa deposit akan dikembalikan 14 hari setelah menunaikan haji, Tohir akhirnya memutuskan untuk membuat perjanjian resmi di notaris. Dari sinilah, aksi penipuan tersebut mulai terbongkar.

Ternyata, dari total uang yang dibayarkan korban, hanya Rp550 juta yang disetorkan ke rekening perusahaan travel.

Sisanya digunakan oleh Mitta untuk keperluan pribadi. Terdakwa juga memalsukan tagihan kepada korban tanpa seizin perusahaan travel yang bersangkutan.

Akibat penipuan ini, H Tohir mengalami kerugian sebesar Rp949.120.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Mitta Agustina terancam maksimal 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta diwajibkan membayar kerugian yang dialami korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *