Surabaya, tretan.news – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Bapak Emir Baramuli selaku Dirut PT Osmo Semen Indonesia terhadap Bapak Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kembali ditunda.
Tercatat, sudah 2 kali sidang gugatan wanprestasi yakni, tanggal 17 April 2023 dan 8 Mei 2023. Ditundanya sidang, kembali dikarenakan pihak dari Notaris tidak hadir. Sidang akan kembali dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2023.
Kuasa hukum dari Bapak Emir Baramuli, Bapak Roni Haryono, S.H., kepada awak media menjelaskan, Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H., merupakan turut tergugat 1 dan Ranty Artsilia, S.H., merupakan turut tergugat 2 dalam gugatan yang dilayangkan oleh kliennya.
“Ibu Margaretha merupakan Notaris pembuat Akta Perjanjian Nomor 164 tanggal 18 Maret 202 dan Ibu Ranty merupakan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 18 tanggal 18 Maret 2020 jual beli tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp. 2.478.780.000 antara klien kami (Emir Baramuli) dengan tergugat, Nurhadi,” ucapnya.
![]()
“Karena tidak hadirnya Notaris Margaretha, sidang terpaksa kembali ditunda. Pihak pengadilan akan sekali lagi mencoba memanggil yang bersangkutan dan sidang akan dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang,” ungkapnya.
Kuasa hukum dari Bapak Emir Baramuli berharap, pihak – pihak yang dipanggil dalam sidang perkara wanprestasi ini, dapat hadir pada sidang selanjutnya. Sehingga hak dari kliennya dapat dipenuhi oleh para tergugat.
“Ya harapan kami, gugatan kami dapat dipenuhi. Yang artinya, para tergugat memenuhi kewajibannya terhadap penggugat (Emir Baramuli),” pungkasnya.
Sementara itu, Emir Baramuli yang dikonfirmasi terkait ditundanya sidang gugatannya di PN Surabaya merasa sangat kecewa. Ia menilai, Notaris Margaretha yang tidak hadir dalam sidang itu, dianggap kurang profesional.
“Sebelum adanya gugatan, saya sudah seringkali memberikan kesempatan terhadap Nurhadi (tergugat) untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. Namun, semuanya hanya tinggal janji saja. Sekarang saat sidang gugatan, kok Notarisnya yang terkesan tidak mau datang. Ini sudah 2 kali lho Notarisnya tidak datang,” ucapnya.
“Ayolah yang profesional dalam bekerja. Jangan menyulitkan orang lain untuk menuntut haknya. Apa sih susahnya datang ke Pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran. Saya cuma menuntut hak saya,” ungkapnya.