Pengedar Sabu 10,33 Gram Ditangkap di Beji

PASURUAN, tretan.news — Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Pasuruan. Kali ini, seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.

Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalur Sidowayah–Beji pada rentang waktu tengah malam hingga menjelang subuh.

Meski hanya menyebut nama panggilan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Tim kemudian melakukan profiling dan mengidentifikasi terduga pelaku sebagai MI. Setelah dilakukan penyisiran dan pengintaian, tersangka yang melintas sekitar pukul 01.00 WIB langsung dihentikan dan digeledah.

Dari dalam tas yang dibawanya, petugas menemukan belasan poket sabu siap edar.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan tersangka MI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *