Penganiayaan yang Sebabkan Kematian di Depan Masjid Agung Asy Syuhada: Kini Polisi Tangkap Pelaku Kedua di Bali

Pamekasan, tretan.news Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melanjutkan penyelidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Pamekasan, pada Minggu (9/11) dini hari.

Dalam pengembangan kasus ini, tim Resmob Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Kecamatan Propo, Pamekasan, yang ditangkap di Bali, Rabu (19/11) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut setelah sebelumnya polisi menangkap pelaku pertama, AS (18), yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Pelaku P berhasil diamankan di daerah Uluwatu, Bali, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi dalam keterangannya, Kamis (20/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku P mengakui bahwa ia membawa senjata tajam jenis pisau saat berada di TKP.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 32 cm dan baju sweater warna hitam bertuliskan ‘HBA’ yang dikenakan pelaku saat kejadian,” lanjutnya.

Sampai saat ini, sudah ada dua pelaku yang diamankan yaitu inisial AS (18) dan P (18). dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan sampai saat ini masih proses pengembangan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat,” tambah AKP Jupriadi.

Terkait dengan ancaman hukuman, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *