SAMPANG, Tretan.News — Aparat Kepolisian Resor Sampang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah perkotaan Sampang.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Informasi yang dihimpun dari Polres Sampang menyebutkan, korban dalam kejadian tersebut bernama Munasid alias Muna (57), seorang nelayan asal Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A.B (45), warga Kecamatan Sampang yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka fisik.
“Korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat mengeluarkan darah akibat tindakan kekerasan tersebut,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu dipicu oleh rasa kesal terlapor terhadap korban. Emosi yang tidak terkendali diduga menjadi pemicu terjadinya aksi pemukulan di lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban meminta bantuan kepada pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara. Dengan bantuan warga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian serta dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Eko Puji Waluyo.







