Pengadilan Negeri Sampang Eksekusi Lahan Sengketa, Aparat Gabungan Dikerahkan

SAMPANG, Tretan.News — Pengadilan Negeri (PN) Sampang melaksanakan eksekusi lahan sengketa seluas 884 meter persegi yang berada di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (10/2/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa kendala berarti.

Sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, petugas telah berada di lokasi untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Objek yang dieksekusi berupa bangunan kayu semi permanen yang selama ini dimanfaatkan sebagai bengkel sekaligus gudang penyimpanan peralatan.

Dengan bantuan satu unit alat berat jenis ekskavator, bangunan tersebut dibongkar hingga rata tanah. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampang Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Spg yang dikeluarkan pada 5 Februari 2026.

Humas PN Sampang, Soefyan Rusliayanto, menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari perkara perdata antara Sarman sebagai pihak pemohon eksekusi melawan Pak Enik alias Pak Sideh dan Mat Halil sebagai pihak termohon.

“Seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai prosedur dan selesai sekitar dua jam. Kondisi di lapangan aman serta tidak terjadi gangguan apa pun,” kata Soefyan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kelancaran proses eksekusi tidak terlepas dari kesiapsiagaan aparat gabungan yang terdiri dari Polres Sampang, Brimob, Koramil, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang yang melakukan pengamanan secara menyeluruh.

Meski pengerjaan dilakukan menggunakan alat berat, koordinasi antarinstansi berjalan efektif sehingga tidak muncul penolakan maupun gesekan dari pihak mana pun di lokasi.

“Dengan selesainya eksekusi ini, lahan yang disengketakan telah dikosongkan dan status penguasaannya dikembalikan kepada pihak yang dinyatakan berhak sesuai putusan pengadilan,” imbuhnya.

PN Sampang berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama. Selanjutnya, Berita Acara Eksekusi akan disusun sebagai dokumen resmi pelaksanaan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *