Banyuwangi, tretan.news — Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama publik figur Denada Tambunan kini memasuki babak hukum. Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan klaim sebagai anak kandung Denada yang diduga tidak mendapatkan pemenuhan hak sejak lahir.
Dalam perkara tersebut, Ressa menunjuk H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., advokat asal Sumenep, Madura, sebagai kuasa hukumnya. Andika dikenal publik dengan julukan “Pengacara Alam Gaib”, sebutan yang melekat karena gaya litigasinya yang kerap menangani perkara kontroversial.
H. Andika menyatakan, gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 288/Pdt.G/2026/PN.Byw tersebut diajukan sebagai upaya menuntut pemenuhan hak anak, baik secara hukum maupun moral, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Klien kami mengaku sejak lahir tidak mendapatkan pengasuhan, pengakuan, maupun pemenuhan hak dasar dari ibu biologisnya. Gugatan ini bertujuan mencari kejelasan dan keadilan hukum,” ujar H. Andika kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Andika, identitas biologis Ressa baru diketahui setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan tingkat menengah. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak besar secara psikologis dan sosial terhadap kliennya.
“Bayangkan hidup bertahun-tahun tanpa mengetahui jati diri yang sebenarnya. Ketika kebenaran itu terungkap, tentu menimbulkan guncangan mental yang tidak ringan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh dalil gugatan akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.
Andika juga menekankan bahwa perkara ini tidak ditujukan untuk membangun opini publik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum.
Terkait proses mediasi, H. Andika menyebut bahwa mediasi awal belum menghasilkan kesepakatan, dan mediasi lanjutan dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Ia menyatakan akan menghormati seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan.
“Kami masih mengikuti mekanisme hukum yang ada. Jika mediasi tidak mencapai titik temu, maka proses persidangan akan dilanjutkan sesuai prosedur,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Denada Tambunan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak tergugat masih terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan berita.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hak anak, tanggung jawab orang tua, dan perlindungan hukum terhadap anak, terutama ketika melibatkan figur publik.
Pengamat hukum menilai, perkara ini nantinya akan bergantung pada pembuktian di persidangan, baik terkait hubungan biologis maupun dugaan penelantaran yang diklaim penggugat.
“Status sosial, ketenaran, atau profesi apa pun tidak menghapus kewajiban hukum sebagai orang tua. Semua akan diuji di pengadilan,” tegas H. Andika.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik seiring berjalannya proses hukum. Masyarakat kini menanti bagaimana pengadilan menilai dan memutus perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan para pihak.








