MALANG, tretan.news – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah akan di berlakukan penertiban bagi usaha hiburan malam, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang masih menunggu Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama bulan puasa ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025)
Firmando menegaskan, saat ini Surat Edaran (SE) tersebut masih dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
“Jadi, SE itu sekarang masih disusun di bagian Kesra, satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Firmando, sepengetahuannya, dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup. SE itu sifatnya hanya imbauan saja bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan puasa itu.
“Di SE itu menyantumkan imbauan untuk tutup, belum larangan bagi tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain itu, Firmando juga menegaskan, imbauan tersebut bisa berubah tergantung hasil dari penetapan SE yang masih disusun.
“Yang jelas kita menunggu SE itu karena masih dibahas di sekretariat daerah khususnya bagian Kesra,” tegasnya.