Surabaya // tretan.news – Aksi pencurian handphone (HP) kembali terjadi di kawasan Jl. Banyu Urip Wetan GG 4, Surabaya. Terduga pelaku berinisial CW (25), warga Jl. Keputran Panjunan 2/31 Surabaya, tertangkap tangan oleh warga saat berusaha mencuri sebuah handphone di rumah milik H.M. Ridwan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Aldiansyah Ridwan (22), saat itu tengah beristirahat di rumahnya sementara handphone miliknya, merk VIVO Y15S, sedang di-charge di sampingnya.
Tanpa diduga, Aldiansyah mendengar suara pintu yang tertutup dan langsung berteriak, “Maling! Maling!” Teriakan tersebut langsung memicu warga sekitar untuk bergerak mengejar pelaku.
Dengan cepat, warga sekitar mengepung wilayah sekitar, memastikan tidak ada jalan pelarian bagi pelaku. CW akhirnya tertangkap dan dibawa ke pos RT.02/RW.04 setelah sempat mendapatkan bogem mentah dari warga yang kesal.
Saat dilakukan penggeledahan oleh warga dan pengurus RT setempat, pelaku kedapatan membawa handphone hasil curian milik Aldiansyah Ridwan. Namun, sebuah handphone lain yang diduga juga hasil curian terjatuh di lokasi kejadian dan tidak ditemukan saat pengejaran.
Kasus ini langsung dilaporkan kepada Polsek Sawahan, yang segera datang ke lokasi untuk menjemput pelaku. Barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y15S berhasil diamankan. Menurut Kapolsek Sawahan, Kompol Dominggus, kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kompol Dominggus.
Selain itu, saat penyelidikan, ditemukan dua unit handphone merk Samsung yang juga diduga merupakan hasil curian dari lokasi lain. Barang bukti tersebut diserahkan oleh H.M. Ridwan setelah meminta handphone tersebut dari warga yang membawanya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan pencurian handphone lainnya.
Pelaku CW kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone merk VIVO Y15S warna Mystic Blue dengan nomor IMEI yang sesuai dengan dosbook serta dua unit handphone merk Samsung yang diduga hasil curian dari kasus lain.
Polsek Sawahan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Surabaya.
1 komentar