TRETAN.news – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penataan ulang penggunaan Balai Pemuda dilakukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan untuk mengusir seniman dari ruang berkesenian di Kota Pahlawan.
Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), pemkot saat ini tengah menyusun regulasi yang lebih jelas terkait pemanfaatan gedung Balai Pemuda agar ke depan penggunaannya lebih tertib dan terarah.
Senin, 30 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Surabaya, Hery Purwadi, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) mengenai pengosongan ruang yang sempat beredar di kalangan seniman bukan dimaksudkan sebagai langkah pengusiran.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya penataan ulang agar fungsi Balai Pemuda sebagai pusat pengembangan seni dan budaya tetap terjaga.
Ia menegaskan, diperlukan regulasi yang jelas mengenai siapa saja yang memanfaatkan ruang tersebut serta bagaimana bentuk hubungan hukumnya dengan pemerintah kota.
Menurutnya, penggunaan Balai Pemuda tidak selalu harus melalui skema sewa, namun tetap membutuhkan dasar hukum yang pasti.
Beberapa saksi sejarah mengatakan, penataan ruang di Balai Pemuda sendiri bukan hal baru. Sejak awal berdirinya sebagai pusat aktivitas kepemudaan dan kesenian, kawasan ini telah berulang kali mengalami penataan dan perubahan fungsi ruang.
Pada dekade 1980-an, Balai Pemuda menjadi pusat berbagai sekretariat organisasi kepemudaan, seperti KNPI, Pramuka, Mahasurya, dan Cak Ning, selain Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya (BMS), serta Aksera.
Sementara itu, ruang yang sebelumnya dikenal sebagai master plan sempat digunakan oleh Yayasan 66, kemudian beralih fungsi menjadi pusat informasi kesenian, hingga akhirnya menjadi Galeri Merah Putih yang dikelola Yayasan Merah Putih.
Seiring waktu, sebagian besar sekretariat kepemudaan tersebut berpindah lokasi. Hingga kini, yang masih bertahan beraktivitas di Balai Pemuda tersisa Dewan Kesenian Surabaya dan Bengkel Muda Surabaya.
Di sisi lain, Warung Ning Se yang telah menempati area sisi timur sejak tahun 1970-an tetap bertahan dan kini berada di bagian belakang kawasan Balai Pemuda.
Lebih lanjut Hery menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan para pelaku seni dalam proses penataan ini.
Pemkot, lanjutnya, telah membuka ruang dialog melalui Musyawarah Kebudayaan yang digelar pada 14 Februari 2026 di Balai Pemuda, sebagai upaya menyerap aspirasi seniman terkait pengembangan ekosistem seni di Surabaya.
Menurut dia, pemerintah kota menghargai seluruh komunitas dan lembaga kesenian yang selama ini beraktivitas di Balai Pemuda.
Karena itu, pendekatan dialog dinilai menjadi kunci untuk menemukan solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan para seniman.
“Tujuannya satu, bagaimana bersama-sama mengembangkan seni budaya di Surabaya,” ujarnya.
Pemkot berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka, sehingga Balai Pemuda tetap menjadi ruang bersama bagi pertumbuhan seni dan budaya di Kota Surabaya.
Penulis : Rokimdakas







