SURABAYA, tretan.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis hasil penangkapan terhadap dua pelaku berinisial R 14 tahun dan Y 16 tahun, yang melakukan pembunuhan di gudang peluru Jl. Kedung Cowek Kec. Kenjeran kota Surabaya pada hari minggu 16 April 2023 pukul 08:00 WIB.
Menurut pengakuan pelaku pembunuhan itu dilakukan atas dasar kecemburuan, karena korban berinisial N yang sedang menjalani hubungan pacaran dengan Y diduga selingkuh.
“ABH (anak berurusan dengan hukum) berinisial Y yang sedang berpacaran dengan korban N mengaku cemburu karena korban N dicurigai berselingkuh, kemudian ABH Y merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak ABH R untuk membantunya” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana S.I.K.,MSi. Pada Kamis 11 mei 2023 pukul 15:20 WIB.
Sebelum dibunuh korban yang lebih dulu di ajak ke gudang peluru untuk foto-foto bersama juga sempat diruda paksa dalam keadaan lemas, karena lebih dulu di cekik oleh pelaku Y hingga mulut korban mengeluarkan busa.
“Setelah di setubuhi oleh Y dengan disaksikan oleh R kemudian ABH Y menyuruh ABH R untuk mengambilkan hand wrap dan pisau yang telah disiapkan di dalam jok motornya” ujarnya.
Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menagamankan 3 buah hp, 1 hand wrap, 1 tas warna hitam, 1 kaos oblong dan 1 buah dosbook sebagai barang bukti. Atas perbuatannya kedua ABH ini akan di jerat dengan pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.