Pemuda Asal Pamekasan Ditangkap Usai Curi Motor di Sampang

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAN (22), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM menjelaskan kepada awak media pada Sabtu (3/5/2025) sore bahwa pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Spacy bernopol M 2347 PN yang terparkir di depan sebuah warung di Jl. Rajawali I, Sampang, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 18.45 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Sampang, Brigadir Riskiyanto dan Bripda Farid Mustofa, dibantu warga sekitar. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sampang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SAN mengaku melakukan pencurian tersebut untuk alasan ekonomi. Motor yang dicuri diketahui dalam keadaan tidak dikunci ganda, memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Penyidik menjerat SAN dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Hartono mengimbau masyarakat Sampang agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan pentingnya penggunaan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah.

“Kalau memungkinkan, pasang alat pelacak seperti GPS pada kendaraan agar lebih mudah dilacak jika terjadi pencurian,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *