Pemotongan Gaji Guru Sukwan di SDN Keteleng: Manipulasi SPJ Terungkap

BANGKALAN, tretan.news – Kasus pemotongan gaji guru sukwan (sukarelawan) kembali mencuat di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Keteleng diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pembayaran gaji guru sukwan.

Ketua LSM Forum Aksi Anak Madura (FAAM) Kabupaten Bangkalan bersama beberapa awak media telah beberapa kali mendatangi sekolah tersebut untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, upaya bertemu dengan kepala sekolah selalu gagal karena alasan sakit. Saat ditemui di sekolah, H, yang berperan sebagai bendahara sekolah, menyatakan bahwa gaji guru sukwan sebesar Rp500.000,00 telah ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa ada pemotongan.

“Kami sudah mentransfer gaji guru sukwan tersebut ke rekening mereka, sesuai dengan SPJ yang kami buat. Tidak ada pemotongan gaji di sekolah kami,” tegas H saat diwawancarai pada Sabtu, 28 September 2024.

Namun, pada Senin, 30 September 2024, Ketua LSM FAAM bersama media kembali mendatangi sekolah tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Setelah bertemu dengan Kepala Sekolah, Neneng, muncul keterangan yang berbeda.

“Kami memberikan gaji sebesar Rp1.200.000,00 per bulan kepada guru sukwan melalui rekening mereka. Namun, kami meminta Rp700.000,00 dikembalikan untuk membayar dua guru sukwan lainnya yang belum memiliki rekening,” ungkap Neneng.

Pernyataan dari kedua belah pihak, kepala sekolah dan bendahara, menunjukkan ketidakselarasan dalam mengelola anggaran gaji yang bersumber dari Dana BOS. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen.

“Kami hanya melanjutkan prosedur pemotongan gaji yang sudah diterapkan oleh kepala sekolah sebelumnya,” tambah H.

Untuk memperkuat pemberitaan, awak media Tretan News mendatangi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Tragah, Rabu, 9 Oktober 2024, guna meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Hariyadi, selaku Korwil, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan memanggil kepala sekolah yang diduga melanggar aturan ini. Terima kasih atas laporannya, nanti kami akan informasikan setelah bertemu dengan kepala sekolah,” jelas Hariyadi.

Namun, setelah beberapa hari berlalu, belum ada informasi lanjutan dari pihak Korwil. Hingga akhirnya, kasus ini sampai ke Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Kabupaten Bangkalan.

“Kami sangat menyesalkan perbuatan yang mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Bangkalan ini. Kami akan memanggil Korwil dan kepala sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar Yusri, Kabid Pendidikan Dasar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Hingga Selasa, 15 Oktober 2024, pihak Korwil Kecamatan Tragah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini. Ketua LSM FAAM, Tommy, beserta awak media, menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) karena tidak adanya kejelasan dari pihak Korwil maupun Dinas Pendidikan. Kasus pemotongan gaji guru sukwan seperti ini tidak hanya terjadi di SDN Keteleng, tetapi juga di beberapa sekolah lain di Kecamatan Tragah,” tegas Tommy.

Dengan situasi ini, kasus dugaan pemalsuan SPJ dan pemotongan gaji guru sukwan menjadi sorotan dan memerlukan tindakan hukum untuk penyelesaiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *