Pemkab Pasuruan dan Cempaka Foundation Luncurkan KHDTA 2026

PASURUAN, tretan.news – Upaya pelestarian hutan dan daerah tangkapan air di Kabupaten Pasuruan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi meluncurkan Program Konservasi Hutan dan Daerah Tangkapan Air (KHDTA) Tahun 2026 di kawasan Alas Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Senin (3/2/2026).

Peresmian program dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Adinda Denisa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, ADM Perhutani KPH Pasuruan, Kepala CDK Lumajang Wilayah Kerja Pasuruan, serta perwakilan dari 20 perusahaan mitra Cempaka Foundation.

Direktur Cempaka Foundation, Sarifudin Lathif, menjelaskan bahwa Program KHDTA telah berjalan konsisten selama enam tahun, sejak 2019 hingga 2025. Selama periode tersebut, program ini telah berhasil menanam 97.747 pohon di lahan seluas 159,08 hektare, dengan melibatkan 34 perusahaan mitra.

“Program KHDTA kami rancang sebagai upaya jangka panjang untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya air melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” ujar Sarifudin.

Sejak 2023, Cempaka Foundation juga mengembangkan Aplikasi BumiBaik sebagai sistem pemantauan digital yang mencatat lokasi penanaman, pertumbuhan pohon, hingga potensi serapan karbon.

Aplikasi ini menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pada tahun 2025, Program KHDTA mencatat penanaman dan perawatan 17.976 pohon di lahan seluas 25,6 hektare, bersama 23 mitra dari unsur perusahaan dan pemerintah.

Kegiatan tersebut tersebar di enam desa dan dikelola oleh kelompok masyarakat. Berdasarkan hasil monitoring melalui Aplikasi BumiBaik, tingkat hidup tanaman mencapai 85 persen, sementara tanaman yang mati telah dilakukan penanaman ulang pada Desember 2025.

Memasuki tahun 2026, Cempaka Foundation menargetkan penanaman 25.000 pohon di lahan seluas 35 hektare yang tersebar di delapan lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Hingga awal tahun ini, tercatat 18 mitra perusahaan dan instansi telah berkomitmen mendukung program tersebut dengan total penanaman 20.250 pohon di lahan seluas 33,28 hektare.

Sarifudin menegaskan bahwa Program KHDTA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif, mulai dari penanaman, perawatan, monitoring, hingga pengukuran dampak lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Program ini kami selaraskan dengan kebijakan Pemkab Pasuruan, seperti TJSL perusahaan, Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH), serta kewajiban perusahaan dalam dokumen persetujuan lingkungan, khususnya terkait pemanfaatan air bawah tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko menyampaikan bahwa upaya konservasi di Pasuruan telah berjalan cukup baik, namun masih perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

Ia mengungkapkan, saat ini luas lahan kritis di Kabupaten Pasuruan mencapai sekitar 30 ribu hektare.

“Kami akan terus mengawal proses konservasi, tidak hanya di kawasan Gunung Penanggungan, tetapi juga Arjuno Welirang dan Bromo.

Dengan Perbup Nomor 224 Tahun 2023, mekanisme konservasi lahan kritis diharapkan lebih terarah, dan Pemkab Pasuruan siap memfasilitasi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Adinda Denisa turut mengapresiasi pelaksanaan Program KHDTA yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi Cempaka Foundation. Program KHDTA ini tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, khususnya petani hutan yang terlibat,” katanya.

Ia juga berharap ke depan keterlibatan dalam kegiatan konservasi tidak hanya terbatas pada perusahaan, tetapi juga melibatkan lembaga lain serta masyarakat secara lebih luas.

Apresiasi serupa disampaikan Abdul Mukhid, Officer Lingkungan PT PLN Indonesia Power UBP Grati, selaku perwakilan perusahaan mitra. Menurutnya, selama tiga tahun bermitra, Program KHDTA berjalan secara profesional.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga pelaporan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui Program KHDTA, seluruh pihak sepakat bahwa kunci utama pelestarian lingkungan di Kabupaten Pasuruan terletak pada kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, dunia usaha, lembaga nonpemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *