Pemkab Malang Gelar Audensi dengan REI Malang Raya Bahas Alih fungsi Lahan

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Pemerintah Kabupaten Malang menggelar audensi bersama Real Estate Indonesia ( REI) membahas tentang kebijakan baru yang berkaitan dengan bidang properti yakni Lahan Sawah yang Dilindungi ( LSD) di Pendopo Kabupaten Malang ,Senin (17/3/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang Sanusi, Ketua REI Komisariat Malang Raya beserta jajarannya dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi menekankan untuk perijinan alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) akan diperketat perijinannya dan tidak seperti tahun lalu, mengingat Keberadaan properti di Malang Raya hampir menembus 90% berada di wilayah Kabupaten Malang, Namun pada prinsipnya selama tidak menyalahi aturan untuk mengurus perijinan akan di permudah.

“Berkaitan dengan Alih fungsi lahan yang berhubungan dengan real estate, apalagi sesuai instruksi Presiden yang mengarah ke ketahanan pangan maka seluruh kepala daerah di instruksikan untuk memperketat alih fungsi lahan sawah dilindungi jadi ini tidak semudah kemarin, perlu adanya terobosan terobosan untuk percepatan perijinan, tetapi pada prinsipnya di Kabupaten Malang selama tidak menyalahi aturan untuk perijinan tidak ada kesulitan,” Jelasnya.

Perlu di ketahui Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan lahan sawah yang secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/ BPN untuk menjaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke pengguna lain.

Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *