Pemkab Gresik Intensifkan Edukasi Cukai dan Perangi Rokok Ilegal Bersama BAMAG

GRESIK, tretan.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain melakukan penindakan hukum secara masif, Pemkab Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait cukai.

Baru-baru ini, Dinas Satpol PP Gresik menggandeng Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) dalam menyelenggarakan acara sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan cukai.

Acara yang berlangsung di Gedung Nasional Indonesia (GNI) ini dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Gresik, Aminatun Habibah, yang memberikan pengarahan. Turut hadir pula Kepala Dinas Satpol PP, Agustin Halomoan Sinaga, dan Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Gresik yang akrab disapa Bu Min mengapresiasi partisipasi BAMAG dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Pudak.

Beliau menekankan peran krusial lembaga keagamaan dalam menyebarluaskan informasi penting tentang cukai kepada masyarakat.

“Cukai bukan hanya sekadar pajak. Hasil dari cukai ini, termasuk dari rokok, akan dikembalikan untuk pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan sosial,” ujar Bu Min.

Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pengetahuan mengenai peraturan cukai, tetapi juga untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Bu Min berharap BAMAG dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada jemaat dan masyarakat luas.

“Dengan demikian, mereka dapat memilih produk rokok yang legal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Gresik menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak sosial dan kesehatan dari konsumsi rokok.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa dukungan mereka terhadap cukai dapat membantu membiayai program-program pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan kita semua,” tegas Bu Min.

Sosialisasi ini, menurut Bu Min, merupakan langkah awal dari kolaborasi antara pemerintah dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.

Melalui kesadaran kolektif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan kontribusi dari cukai dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara tersebut, juga dipaparkan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Rokok-rokok ini biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Terkait sanksi pelanggaran, disampaikan bahwa hal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 dan pasal 56. Pasal 54 menyebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi pelanggar.

Sementara Pasal 56 mengatur sanksi serupa bagi mereka yang terlibat dalam penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, penukaran, perolehan, atau pemberian barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, Pemkab Gresik berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli rokok legal dan mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran cukai yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *