Pemdes Kepulungan Perkuat Legalitas Wakaf, 15 Sertifikat Diserahkan

Berita, Religi, Sosial148 Dilihat

PASURUAN, tretan.news — Pemerintah Desa (Pemdes) Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 15 sertifikat tanah wakaf bagi masjid, musala, dan lembaga pendidikan yang digelar di Balai Desa Kepulungan, Jumat (2/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Babinsa, serta para nadzir wakaf dari sejumlah dusun di wilayah Desa Kepulungan. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya penataan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.

Sebanyak 15 sertifikat tanah wakaf diserahkan dalam kesempatan tersebut, dengan rincian tiga masjid, satu lembaga pendidikan, dan 11 musala.

Seluruh aset wakaf itu tersebar di tujuh dusun, yakni Dusun Arcopodo, Betas, Gondang, Kabunan, Kajang Dua, Kepulungan Dua, dan Tugusari.

Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dan sosial milik masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Program sertifikasi massal ini selaras dengan upaya pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat,” ujar Didik Hartono.

Menurutnya, keberadaan sertifikat resmi sangat penting sebagai bukti legalitas tanah wakaf, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat, pengelolaan wakaf bisa lebih tertib dan profesional. Para nadzir juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset wakaf sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Didik juga menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini akan terus didorong secara bertahap hingga seluruh aset wakaf di Desa Kepulungan memiliki legalitas resmi.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemdes Kepulungan dan KUA Kecamatan Gempol dalam menjaga amanah wakaf.

Langkah ini diharapkan mampu mendukung keberlangsungan fungsi masjid, musala, dan lembaga pendidikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat Desa Kepulungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *