PAMEKASAN, Tretan.news – M Fajar sidik, seorang pria berusia 32 tahun, warga Jl. Kangenan GG II RT 02 RW 06 Kelurahaan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, menjadi korban pembacokan yang terjadi di depan rumahnya, pada Selasa, (24/12/2024) sekira pukul 22.10 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Menurut laporan yang diterima, kejadian pembacokan ini dilaporkan pada hari Rabu, 25 Desember 2024, dini hari pukul 02. 00 WIB. Setelah menerima laporan, Polsek Pamekasan segera mendatangi TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Kapolsek bersama anggota segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, mencari keterangan dari saksi-saksi, serta mengamankan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka-luka akibat bacokan senjata tajam segera dilarikan ke RSUD Pamekasan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban, yang bernama M Fajar sidik, mengalami luka bekas bacokan senjata tajam di lengan kiri dan di dada sebelah kiri,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan.
Dari keterangan yang diperoleh di TKP, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor pintu pagar rumah sambil memgucapkan salam. Korban yang keluar rumah untuk membuka pintu pagar kemudian di serang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Setelah dibacok, korban terlihat langsung lari ke dalam rumahnya dan mengunci pintu khawatir di kejar pelaku, sementara pelaku terlihat pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Didapat keterangan pula dari saksi mengenai ciri-ciri pelaku, dia menggunakan topi dan perawakan sedang,” papar Kasihumas, menambahkan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pamekasan, AKP Muh Syaiful Bahri Maulana, mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, pihaknya bersama Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam pelaku dapat ditangkap di Jalan Gazali Pamekasan, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pamekasan. Pelaku berinisial MH berusia 46 tahun, pekerjaan Wiraswasta, dan saat ini telah diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Syaiful.
AKP Syaiful menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan di RSUD Pamekasan. Meskipun demikian, pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Untuk kondisi korban, saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Pamekasan dan kondisinya sudah membaik. Motif pelaku melakukan ini masih dalam proses penyidikan,” tambah Kapolsek Pamekasan.
Penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap motif di balik tindakan kejahatan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan sebaik-baiknya.