Pamekasan, tretan.news – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial MS (50), petani asal Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap M (42), warga Desa Toronan, Pamekasan.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan kronologi singkat kejadian.
Saat itu, korban M berjalan menuju kendaraannya yang terparkir sekitar 15 meter dari rumahnya. Pelaku MS tiba-tiba datang dan langsung melakukan pembacokan.
“Korban dibacok pada bagian punggung sebelah kiri menggunakan celurit. Setelah itu, korban dipukul dengan botol berisi cairan pembersih lantai ke arah wajah,” kata AKP Jupriadi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung kiri serta luka lebam dan robek pada bagian wajah.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. MS berhasil ditangkap di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu celurit yang terdapat bercak darah dan satu botol pembersih lantai,” ujar AKP Jupriadi.
Menurut keterangan polisi, aksi pelaku diduga dipicu rasa sakit hati, karena ketika pelaku bekerja di Negara Malaysia dan saat pulang mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.







