MALANG, tretan.news – Penangkapan terduga teroris pada Rabu malam (31/7/2024) di Kompleks Villa Syariah Bunga Tanjung, Jalan Hasanudin, Kelurahan Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, membuat suasana kawasan tersebut menjadi tegang.
Hingga Kamis (1/8/2024), lokasi penggerebekan tetap dijaga ketat oleh polisi dan tim Gegana Polda Jatim.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pelajar berinisial HOK (19) yang diduga terlibat aksi terorisme di Kecamatan Batu, Jawa Timur.
HOK disinyalir merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Selain menangkap HOK, tim Densus 88 juga menemukan sejumlah bahan kimia dan alat pembuat bom di lokasi kejadian. Mereka turut menyita sebuah tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, dan gotri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HOK telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Kota Malang.
“HOK berencana menggunakan bahan peledak jenis TATP (triacetone triperoxide) untuk aksinya,” ungkap Trunoyudo, dilansir Detikcom, Kamis (1/8/2024).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Atas tindakannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.