SURABAYA, tretan.news – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial M, warga Kebomas, Gresik. Insiden yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya, ini ternyata merupakan aksi yang telah direncanakan dengan matang.
Tiga pelaku, yakni AFA (31), SA (33), dan H (40), berhasil ditangkap, sementara eksekutor utama, MT, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perencanaan Matang dan Motif Dendam
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa AFA merupakan dalang di balik aksi keji ini. Ia diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban akibat masalah utang piutang.
Untuk melaksanakan aksinya, AFA meminta bantuan MT, SA, dan H guna mengeksekusi korban.
“Tiga tersangka ini sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Sementara itu, kami masih memburu tersangka MT yang masih DPO,” ujar Iptu Suroto.
Menurut hasil penyelidikan, kelompok ini sudah dua kali mencoba melukai korban, namun gagal. Hingga akhirnya, AFA mendapat informasi bahwa korban akan menghadiri acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya. Kesempatan ini dimanfaatkan AFA untuk melaksanakan rencana jahatnya.
Melalui pesan WhatsApp, AFA menginstruksikan rekan-rekannya untuk menabrak mobil korban dan menikamnya ketika turun untuk memeriksa kerusakan.
Eksekusi Sadis di Jalan Jakarta
Pada malam kejadian, MT dan SA mengendarai sepeda motor Vario, sementara H menggunakan Revo. Mereka mengikuti mobil korban setelah acara haul usai.
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung menabrakkan motornya ke bagian belakang mobil korban. Seperti yang telah direncanakan, korban M pun turun untuk memeriksa kerusakan.
Saat itulah MT turun dari motor dan langsung menikam korban sebanyak dua kali dengan pisau penghabisan.
Korban sempat terhuyung dan langsung dievakuasi oleh saudaranya ke dalam mobil. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/3/2025) malam setelah empat hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaku Kabur, Polisi Bertindak Cepat
Usai kejadian, MT dan SA segera melapor kepada AFA bahwa eksekusi telah berhasil dilakukan. Mereka kemudian melarikan diri ke Madura untuk bersembunyi di rumah kerabat AFA.
Namun, dua hari kemudian, AFA merasa situasi sudah aman dan memerintahkan ketiga rekannya untuk kembali ke Surabaya.
Tanpa mereka sadari, polisi telah melakukan penyelidikan intensif. Begitu korban dinyatakan meninggal, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak cepat dan menangkap AFA, SA, dan H di rumah masing-masing.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA dan H diketahui menerima upah dari AFA untuk melaksanakan aksi ini. Sementara MT, yang masih buron, adalah eksekutor utama yang langsung menikam korban.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
Saat ini, polisi masih memburu MT, yang diyakini bersembunyi di luar kota. “Kami akan terus mengejar pelaku hingga semuanya berhasil ditangkap dan diproses hukum,” tegas AKP M. Prasetyo.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.