Pelaku Paku Kucing, Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

MALANG, tretan.news – Gara-gara viral, peristiwa penganiayaan kucing dengan cara dipaku di pohon yang ada di sebuah rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, membuat Polres Malang bergerak mencari pelakunya.

“Petugas mendatangi tempat penemuan, kemudian melakukan penyelidikan di pohon dan CCTV. Ternyata pelaku masih satu rumah dengan pemilik rumah yang di depan pohon tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.

Saat diamankan, pelaku berinisial IW, mengakui perbuatannya. Pria berusia 40 tahun diamankan, sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Dau. Pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Mira pemilik rumah yang telah menemukan mayat kucing dalam keadaan terpaku di pohon.

Lebih lanjut Dicka mengatakan, sebelumnya memang sudah ada perselisihan antara Mira dan pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dengan kucing tersebut karena sering membuat kotor lingkungan rumah.

Tersangka langsung mengakui setelah penyelidikan ini. Pelaku melakukan ini seorang diri, dan motifnya kesal karena kucing ini sering mengganggu aktivitas seperti buang air besar sembarangan dan berceceran.

“Akhirnya tersangka kesal dan melakukan tindakan tersebut. Dan ternyata pemilik kucing tersebut adalah anggota keluarga pelaku juga,” bebernya.

Dikatakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Namun untuk ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Kasus ini tidak ada yang melaporkan, tapi kami proses karena viral di media sosial. Dan yang mengangkat di media sosial adalah korban (Mira) sendiri,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar