SAMPANG, tretan.news – Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial MST akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur.
Pria asal Dusun Barat, Desa Mandangin itu menjadi buron setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut dilaporkan pada Desember 2024. Namun, begitu mengetahui dirinya dilaporkan, MST langsung melarikan diri meninggalkan Pulau Madura.
“Pelaku sempat kabur ke wilayah Probolinggo untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap AKP Safril saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Upaya penangkapan sempat dilakukan sebelumnya, namun gagal karena pelaku telah lebih dulu melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MST akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis dini hari (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya sendiri di Desa Mandangin.
“Dia kami tangkap saat sedang tertidur pulas. Meski dikenal cukup arogan, penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan,” tambah Safril, yang pernah menjabat Kapolsek Pasean, Pamekasan.
Kasus kekerasan ini bermula dari insiden sepele. Saat itu, korban yang merupakan istri MST sedang menyiapkan teh. Di saat bersamaan, ia mendengar tangisan anak mereka yang masih berusia lima tahun. Korban kemudian mendapati anak tersebut dipukul oleh pelaku.
Ketika korban menegur perbuatan suaminya, pertengkaran pun terjadi. Dalam kondisi emosi, MST kemudian menyiramkan teh panas yang dibuatkan oleh korban ke tubuh istrinya tersebut.
“Pengakuan pelaku, ia tersulut emosi karena anaknya menendangnya terlebih dahulu. Tapi reaksi yang diambil tentu tidak bisa dibenarkan,” jelas Safril.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan dada. Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, ia melapor ke Polres Sampang didampingi kedua anaknya.
Kini, MST ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara