JAKARTA, tretan.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini diungkapkan dalam audiensi antara KPU dan Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (23/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU M. Afifuddin serta dua anggota KPU lainnya, August Mellaz dan Yulianto Sudrajat.
Mereka bersama jajaran KPU lainnya menjelaskan bahwa keputusan MK akan menjadi acuan penuh dalam setiap langkah yang diambil terkait proses pilkada.
Titi Anggraini, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), membagikan hasil audiensi tersebut melalui cuitannya di media sosial X pada Jumat (23/8).
Dalam cuitannya, Titi menyoroti sikap tegas KPU yang berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Beberapa poin penting yang disampaikan KPU adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari X @titiangraini:
1. Putusan MK akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar putusan untuk baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024.
2. KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar putusan MK dimaksud.
3. Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK 70/2024.
4. Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024
5. Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh.
Dengan adanya kepatuhan KPU terhadap putusan MK, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Hasil audiensi KPU dengan Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (23/8/2024) ini juga menjadi angin segar bagi para demonstran yang beraksi sejak Kamis hingga Jumat, baik di DPR, MPR, maupun di KPU.
Banyak pihak berharap bahwa dengan ketegasan KPU dalam mengikuti putusan MK, situasi politik dan keamanan selama proses pilkada dapat tetap terkendali.