Patroli Samapta Polres Situbondo Tertibkan Peredaran Miras di Arjasa

SITUBONDO, tretan.news – Samapta Polres Situbondo Polda Jatim merspon laporan masyarakat melalui media sosial tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Kayumas Kecamatan Arjasa.

Regu Patroli Samapta dipimpin Aipda Febri langsung menuju TKP kemudian melakukan pemeriksaan disalah satu toko sembako dan berhasil menemukan minuman keras diantaranya 11 botol arak, 6 botol bir, 4 boto API dan 4 botol anggur merah.

Kasat Samapta AKP Sudpendi mengungkapkan saat regu patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan patroli kamtibmas mendapat laporan masyarakat adanya peredaran minuman keras di wialayah Kecamatan Arjasa.

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh regu patroli dengan melakukan razia dilokasi dan benar menemukan salah satu toko yang menjual sembako juga menjual miras. Saat digeledah ditemukan 25 botol minuman keras.

“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan pemiliknya dikenakan sanksi tipiring sebagai efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras,” terangnya

Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi mengimbau seluruh masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena membahayakan kesehatan dan merugikan diri sendiri, orang lain karena dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.

“Menjual miras tanpa ijin adalah melanggar undang-undang dan juga minum minuman keras adalah tindakan yang berbahaya dan merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat” imbaunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *