PAMEKASAN, Tretan.news – Sebagai langkah untuk mengantisipasi aksi balap liar (Bali) yang kerap meresahkan masyarakat, Polres Pamekasan melaksanakan kegiatan Patroli Hunting Penegakan Hukum selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kegiatan ini difokuskan di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan tujuan mencegah aksi balapan liar yang biasanya terjadi pada jam-jam tertentu, terutama di malam hari hingga menjelang subuh.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa patroli ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan di Polres Pamekasan.
Patroli ini menyasar kenakalan remaja yang sering terlibat dalam aksi balap liar, yang dinilai dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta potensi bahaya kecelakaan lalu lintas.
“Tujuan kami adalah mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada waktu subuh, terutama selama bulan suci Ramadhan. Kami melibatkan personel gabungan untuk melaksanakan patroli hunting penegakan hukum, yang dimulai setiap malam pukul 22.00 WIB,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/3/2025).
Dalam patroli yang dilaksanakan pada malam sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor roda dua. Sepeda motor tersebut didapati tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan juga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan.
“Alhamdulillah, pada kegiatan tadi malam, petugas berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek,” tambah AKP Sri Sugiarto.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada waktu-waktu rawan, seperti sebelum dan setelah sahur, ketika banyak remaja memanfaatkan kesempatan untuk melakukan balap liar.
“Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas bali. Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan kami di 082223032004,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menekankan bahwa Polres Pamekasan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku balap liar. Selain mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan banyak pihak.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku balap liar, karena selain mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai upaya lebih lanjut untuk menanggulangi aksi balap liar, Polres Pamekasan akan menahan kendaraan yang terjaring razia hingga bulan Ramadhan berakhir. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Kanit III Sat Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Darmiaji, serta Kaurmintu Sat Lantas Polres Pamekasan, Ipda Andry Eko.