Pasutri Asal Bangkalan Ditangkap Atas Kasus Tipu Gelap 10 Motor

BANGKALAN, tretan.news — Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AS (24) dan SB (24), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025.

Mereka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di 10 lokasi berbeda.

Penangkapan pasutri tersebut kemudian mengarahkan polisi kepada seorang pria lain berinisial MAR (35), warga satu desa dengan keduanya. MAR turut diamankan karena diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pasangan itu menginap di hotel karena menghindari kejaran para korban.

“Kenapa tinggal di hotel? Karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap,” ujar AKP Hafid, Minggu (30/11/2025).

Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat mengetuk pintu kamar hotel. Beberapa menit kemudian, AS membuka pintu sambil mengangkat kedua tangan.

Menurut AKP Hafid, modus yang digunakan adalah SB meminjam sepeda motor para korban, kemudian motor tersebut digadaikan oleh AS kepada MAR maupun pihak lain.

Dari hasil penyelidikan, tercatat 10 unit sepeda motor yang digadaikan.

Aksi terakhir terjadi pada 11 November 2025, ketika SB meminjam motor Suzuki Satria milik keponakannya dengan alasan hendak pulang ke rumah di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.

“Ternyata motor itu digadaikan. Total ada sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu,” jelas AKP Hafid.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria dan Honda PCX yang merupakan barang bukti dugaan kejahatan.

“Modus operandinya pinjam sepeda motor lalu digadaikan,” tambahnya.

Pasutri AS dan SB dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara MAR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *