MALANG, tretan.news – Pasangan calon ( Paslon) nomor urut 01 Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin ( Wali) Kembali menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Malang telah memberi Imbauan agar tidak melakukan kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako, sebab di karenakan tidak adanya peraturan perundang undangan yang mengatur terkait kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako
Surat Imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024) tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah di lontarkan ke Tim pemenangan Paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin ( WALI) agar tidak melakukan kampanye tersebut, namun hingga saat ini kegiatan tebus murah sembako kembali di lakukan oleh Paslon WALI , bahkan terkesan tidak menggubris Imbauan yang sudah di edarkan oleh Bawaslu Kota Malang.
Kegiatan yang mengarah pada Pelanggaran kampanye dengan menggunakan metode Tebus Murah Sembako kembali dilakukan Paslon nomor urut 1 (WALI) di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Dinoyo
Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye WALI tersebut ditemukan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya
Koordinator Simpul Daerah Kota Malang, Mappilu PWI Malang Raya Joko Winahyu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap Paslon Wali, Nomor Urut 1.
“Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memberi sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).
“Surat imbauan sudah terbit, itu berarti sudah membenarkan, jadi harus tegas dalam memantau kampanye Paslon agar tidak melakukan pelanggaran, dan warga juga harus memahami kalau kegiatan tebus murah itu dalam aturan melanggar. Ya sebaiknya tidak terkecoh bentuk kampanye seperti itu,” imbuhnya