SAMPANG, Tretan.News – Manajemen RSUD dr. Muhammad Zyn (RSMZ) Sampang mengeluarkan pengumuman penting yang wajib diketahui pasien pengguna BPJS Kesehatan. Mulai 1 September 2025, seluruh pasien diwajibkan mengikuti aturan baru terkait jadwal kunjungan kontrol dan surat rencana kontrol.
Berdasarkan aturan tersebut, kunjungan kontrol pasien harus sesuai dengan tanggal yang tertera di surat rencana kontrol.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa sebelum pulang, pasien wajib memastikan telah mendapatkan surat rencana kontrol yang sudah diaktifkan oleh perawat di poliklinik maupun rawat inap.
“Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan kepada pasien, terutama yang sedang dirawat. Tujuannya agar pasien disiplin dan rutin melakukan kontrol, sehingga kondisi kesehatannya bisa terpantau secara maksimal,” ujar Humas RSUD Sampang, Amin Jakfar, kepada Tretan.News, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menjelaskan Apabila pasien datang tidak sesuai dengan tanggal kontrol atau surat kontrol dalam keadaan tidak aktif, maka kunjungan tersebut tidak dapat dilayani dan akan dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
“Jika pasien tidak hadir tepat waktu, maka opsinya menggunakan jalur umum atau dijadwalkan ulang,” tegasnya.
Aturan ini, lanjut Amin, diberlakukan untuk menertibkan pelayanan sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pasien BPJS berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, pihak manajemen mengimbau pasien lebih teliti memperhatikan tanggal serta status SRK yang diterima.
“Bila tidak bisa hadir sesuai tanggal yang tertera, pasien dapat mengajukan perubahan jadwal satu hari sebelumnya melalui aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.
Amin juga mengingatkan, kepatuhan pasien terhadap aturan ini sangat penting agar layanan kesehatan dengan jaminan BPJS bisa terus dimanfaatkan secara maksimal.