SAMPANG, Tretan.News – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Sampang pada Jumat (22/8/2025) siang tampak berbeda dari biasanya. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, melahirkan dua keputusan penting sekaligus.
Agenda utama dalam sidang tersebut yakni persetujuan bersama Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta pengesahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, S.IP, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, hingga insan media.
Dalam pernyataannya, Rudi Kurniawan menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya formalitas, melainkan pijakan penting bagi arah pembangunan Sampang ke depan.
“Kita baru saja menyepakati Raperda APBD Perubahan 2025 dan mengesahkan Tatib DPRD 2026. Semoga ini menjadi fondasi kuat untuk memperkuat pelayanan serta pembangunan daerah, demi kesejahteraan masyarakat Sampang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menilai paripurna ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Kita sedang membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan terbuka. Raperda APBD Perubahan ini juga akan segera kami sampaikan ke Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
Bupati menambahkan, sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama agar program pembangunan berjalan tepat sasaran. Ia pun berharap keputusan ini dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diketoknya dua keputusan penting tersebut, DPRD Sampang menegaskan arah pembangunan daerah yang lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.