PAMEKASAN, Tretan.news – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak belasan orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
“Total tersangka yang ditangkap terdiri dari 8 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan 6 tersangka lainnya terlibat kasus curanmor,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Jumat (7/2/2025).
Dari 8 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba, sebagian besar terlibat dalam peredaran sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Terdapat 3 kasus sabu dan 2 kasus okerbaya yang berhasil diungkap, dengan 8 tersangka diamankan.
“Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus okerbaya. Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” tambah Kapolres.
Adapun para tersangka yang diamankan adalah:
- AH (28), warga Desa Jarin, Pademawu.
- ASB (28), warga Desa Murtajih, Pademawu.
- SR (23), warga Desa Tanjung, Pademawu.
- DAM (27), warga Desa Pademawu Timur, Pademawu.
- AK (25), warga Desa Taro’an, Tlanakan.
- LDP (25), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.
- MA (29), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.
- AS (33), warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya. Para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sedangkan tersangka yang terlibat kasus okerbaya diancam Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Polres Pamekasan juga berhasil membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini, dengan barang bukti berupa 8 unit motor curian. Keenam tersangka curanmor tersebut terdiri dari:
- AR (21), warga Desa Dulang, Torjun, Sampang.
- E (41), warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
- H (39), warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
- AF (28), warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep.
- FP (25), warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya.
- M (38), warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
“Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E bersama H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas AKBP Hendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
- 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK.
- 1 unit motor Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG.
- 1 unit motor Vario Putih bernopol M 5682 AO.
- 1 unit motor Beat hitam bernopol N 4459 XV.
- 1 unit motor Aerox merah nopol M 4350 EZ.
- 1 unit motor Mio 125 hitam tanpa nopol.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan pencurian berupa 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, dan sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E.
“Para tersangka terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Hendra.
Kapolres Pamekasan juga menambahkan bahwa selain mengungkap kasus narkoba dan curanmor, petugas Polres Pamekasan berhasil mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dalam rangka kegiatan antisipasi balap liar.
Dengan penangkapan ini, Polres Pamekasan berharap dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum mereka serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.