OTT Wartawan: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi?

Artikel, Berita86 Dilihat

TRETAN.news – Sebuah video menyebar deras di media sosial. Seorang pria yang mengaku wartawan tertangkap basah — amplop berpindah tangan, aparat bergerak.

Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Dalam hitungan jam, narasi terbelah: sebagian menyebut ini penegakan hukum, sebagian lain berteriak kriminalisasi pers.

Pertanyaannya sederhana namun menggigit siapa yang benar?

Bukan Soal Profesi, Tapi Perbuatan
Pakar hukum dan praktisi pers sepakat pada satu titik: karya jurnalistik yang sah tidak bisa dipidana. Selama seorang wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ia dilindungi oleh hukum tak bisa dijerat, tak bisa dibungkam.

Namun perlindungan itu gugur ketika profesi disalahgunakan.

“Wartawan yang meminta uang dengan ancaman akan menayangkan atau tidak menayangkan berita itu bukan jurnalisme. Itu pemerasan,” kata seorang praktisi hukum media yang memahami perkara ini.

Bedanya tegas, pemerasan terjadi saat ada paksaan, ancaman, atau tekanan agar seseorang menyerahkan uang. Sementara suap lahir dari kesepakatan dua arah meeting of minds di mana uang diserahkan untuk mempengaruhi atau memanipulasi.

Keduanya pidana. Keduanya bisa menjerat.

OTT Bukan Sulap — Ada Prosesnya
Banyak yang salah paham soal mekanisme OTT. Operasi ini bukan jebakan tiba-tiba tanpa dasar. Ada kronologi panjang sebelum aparat bergerak: informasi awal, penyelidikan, pengintaian, koordinasi alat bukti, pemantauan transaksi baru kemudian penangkapan dan penetapan tersangka.

Landasannya adalah KUHAP.

Yang lebih penting, OTT tidak harus menunggu amplop berpindah tangan. Aparat berwenang bertindak berdasarkan bukti permulaan yang cukup termasuk adanya niat jahat atau mens rea.

Percakapan WhatsApp, rekaman audio, video, hingga tangkapan layar di ponsel adalah alat bukti sah yang bisa digunakan dalam perkara pemerasan.

Ponsel pun bisa disita dan diekstraksi secara legal sebagai barang bukti elektronik.

Fenomena “Berkedok Wartawan”
Di sinilah akar masalah yang sesungguhnya perlu dibicarakan dengan jujur.

Tingginya angka pengangguran mendorong sebagian orang memaksakan diri masuk ke dunia jurnalisme tanpa latar pendidikan, tanpa kompetensi, bahkan dengan gelar palsu.

Mereka hadir bukan untuk melaporkan fakta, melainkan untuk mengeksploitasi nama besar “wartawan” demi kepentingan pribadi.

Modus operandinya khas: intimidasi, narasi tendensius, fitnah, berita tidak objektif semua dipakai sebagai senjata untuk memeras.

“Ini bukan persoalan pers yang dikriminalisasi. Ini persoalan oknum yang mengkhianati profesi,” tegas satu kalangan jurnalis senior.

Penyalahgunaan profesi adalah pengkhianatan terhadap publik, terhadap kebenaran, dan terhadap ribuan wartawan jujur yang bekerja keras di lapangan setiap hari.

Laporan Palsu Juga Berbahaya
Di sisi lain, koin ini punya dua muka.
Bagi pihak yang menuding OTT sebagai “settingan” atau skenario rekayasa hati-hati.

Melaporkan peristiwa secara salah atau palsu kepada aparat penegak hukum adalah tindak pidana tersendiri. KUHP Baru mengatur sanksi tegas atas laporan bohong.

Bila disebarkan melalui media sosial atau platform elektronik, UU ITE bisa ikut menjerat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik pun bisa dituntutkan balik.

Jalan yang Benar: Dewan Pers
Ketika ada sengketa pemberitaan, hukum sudah menyediakan jalurnya. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian mengatur bahwa perselisihan soal berita harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi  bukan lewat amplop, bukan lewat intimidasi.

Pengaduan atas pemberitaan yang dianggap merugikan semestinya dibawa ke Dewan Pers. Di sana ada prosedur, ada keadilan, ada kepastian tanpa perlu satu pun lembar uang berpindah tangan.

OTT yang viral itu, jika dicermati lebih dalam, bukan tentang membungkam pers. Ia adalah peringatan keras bahwa profesi wartawan bukan tameng untuk pemerasan, dan hukum tidak akan diam saat kebenaran diperdagangkan.

Kontributor: Eko Gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *