SAMPANG, Tretan.News – Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digencarkan jajaran Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Polsek Sokobanah berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam sepekan terakhir dengan total tiga orang tersangka diamankan.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (30/8/2025) sore sekitar pukul 17.25 WIB. Petugas menghentikan seorang pemuda berinisial R (18), warga Desa Bire Timur, Sokobanah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 1,22 gram yang dibungkus rapi siap edar.
Beberapa hari berselang, tepatnya Jumat (5/9/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB, tim kembali melakukan patroli di jalur yang sama, Desa Bire Tengah.
Dua pria yang berprofesi sebagai nelayan asal Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, masing-masing berinisial L (32) dan S (22), ikut digelandang polisi. Dari keduanya, disita barang bukti 10,13 gram sabu.
Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono, SH menegaskan seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan.
“Kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba di wilayah Sokobanah,” ujarnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M.
Dengan pengungkapan tersebut, Polsek Sokobanah menegaskan komitmennya mendukung program Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.