GRESIK, tretan.news – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Gresik kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Pasuruan yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi di lokasi yang cukup mengejutkan, yakni di depan kompleks perumahan elit Citraland Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Retono (41) dan Sumaji (26), keduanya berasal dari Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. AKP Musihram, Kapolsek Driyorejo, dalam keterangannya pada Minggu (6/10) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Retono dan Sumaji,” ujar AKP Musihram.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu dengan total berat 0,80 gram.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Lebih lanjut, AKP Musihram mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal para tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual kembali.
Modus operandi yang digunakan oleh Retono dan Sumaji terbilang cukup licik. Mereka sengaja memilih lokasi-lokasi keramaian untuk melakukan transaksi dengan tujuan mengelabuhi petugas dan menghindari kecurigaan masyarakat sekitar.
“Kedua tersangka ini memang berasal dari Pasuruan, namun mereka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Gresik. Pemilihan lokasi transaksi di tempat-tempat ramai merupakan upaya mereka untuk menghindari deteksi petugas,” tambah AKP Musihram.
Pasca penangkapan, Retono dan Sumaji langsung dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukum yang cukup berat.
“Mereka dikenai Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Musihram.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap elit sekalipun.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan oleh warga setempat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dipercaya akan sangat efektif dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Gresik khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas kedua tersangka ini.
Polsek Driyorejo berkomitmen untuk terus menggali informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.